Survey Pengukuran IKM, IPP, dan IPAK
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, mengharuskan setiap instansi yang memberikan layanan publik untuk melakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) minimal satu kali dalam setahun. Selain itu agar unit layanan masuk Zona Integritas memperoleh kategori WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), setiap unit layanan publik harus mencapai skor IPP (Indeks Pelayanan Publik) dan IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi) yang ditetapkan.
PT Indikator Daya Cendikia memiliki pengalaman dalam membantu unit layanan melaksanakan survei reguler pengukuran IKM, IPP dan IPAK dari berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Seperti Kemenpan-RB, Badan POM, dan Pemerintah Kabupaten Paser dari tahun 2010 hingga 2021. PT Indikator Daya Cendikia telah melakukan inovasi survei tanpa tatap muka sesuai prokes Pandemi Covid-19 dengan menggunakan metode telesurvey dan/atau aplikasi survei online (gratis/berbayar). PT Indikator Daya Cendikia juga mengembangkan laporan hasil survei melalui dashboard berbasis web sehingga dapat diakses secara real time oleh tingkat pimpinan K/L/Pemda.
Kajian Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Instansi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Pimpinan K/L atau Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Strategis (Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah baik Tingkat Nasional (RPJMN) atau Tingkat Daerah (RPJMD). Renstra merupakan dokumen tertulis yang menetapkan program dan target hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Dalam proses penyusunan Renstra, perlu melibatkan semua pihak (partisipatif), menggunakan teknik analisis manajemen, harus menggambarkan core business instansi pemerintah, dan memperhatikan proses timbal balik. Seperti proses penyusunan rencana kinerja, yaitu menetapkan target indikator sasaran, merumuskan kegiatan Pokok, merumuskan indikator kegiatan, merumuskan satuan setiap indikator kegiatan, dan menetapkan target setiap indikator pada kegiatan yang satuannya telah ditetapkan.
PT Indikator Daya Cendikia memiliki pengalaman dalam membantu K/L/Pemda, termasuk BUMN, dalam menyusun dokumen Renstra. Melalui jaringan akademisi/peneliti di perguruan tinggi dapat mengoptimalkan penyusunan Renstra dari perspektif kedaerahan.
Kajian Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan (RIA Analysis)
Regulatory Impact Analysis (RIA) merupakan suatu alat yang fundamental untuk membantu pemerintah (K/L/Pemda) dalam menilai dampak dari sebuah regulasi yang akan atau sudah diterapkan. Dalam kajian kebijakan publik, RIA merupakan metode analisis yang menyediakan secara terperinci dan sistematis penilaian potensi dampak dari peraturan, seperti menilai apakah ada kemungkinan peraturan dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Karena banyak peraturan yang dibuat tanpa kajian mendalam sehingga tidak memiliki dampak apapun (ada/ tidaknya peraturan) atau malah berdampak yang merugikan bagi Pemerintah dan masyarakt sendiri.
RIA memiliki 10 standar pertanyaan dasar yang merupakan standar baku yang ditetapkan oleh OECD untuk merumuskan dan melaksanakan peraturan yang lebih baik. Seperti halnya standar dalam ISO 9001 yang digunakan untuk menetapkan standar sistem manajemen mutu, standar RIA tersebut berfokus untuk memperbaiki proses pembuatan peraturan dalam mencapai tujuan peningkatan kualitas peraturan (Organisation for Economic Cooperation and Development, 1995).
PT Indikator Daya Cendikia memiliki pengalaman dalam membantu K/L/Pemda, termasuk BUMN, dalam menyusun analisis dampak regulasi. Melalui jaringan akademisi/peneliti di perguruan tinggi dapat mengoptimalkan penyusunan Renstra dari beragam perspektif keilmuan. Seperti akademisi berlatar belakang dari kebijakan publik, pemerintahan, ekonomi, hingga teknologi informasi.
Penyusunan Analisis Kebijakan dan “Policy Brief”
Analisis kebijakan memiliki peran penting untuk memberikan saran kebijakan kepada pembuat kebijakan (tingkat pimpinan) untuk memecahkan permasalahan publik. Saran kebijakan tersebut didasari data/informasi penelitian tentang sebab, akibat/konsekuensi, dan kinerja kebijakan/program publik.
PT Indikator Daya Cendikia memberikan dukungan bagi para analis kebijakan K/L/Pemda dalam menyusun analisis kebijakan dan menyusun saran kebijakan agar mudah digunakan oleh pembuat kebijakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Hasil analisi kebijakan ini dapat membantu dalam memutuskan kebijakan mana (Makro-Messo-Mikro) yang ingin disasar dalam dokumen “Policy Brief” yang singkat. Dokumentasi saran kebijakan ini selanjutnya dapat menjadi bahan bagi analis kebijakan untuk melakukan konsultasi publik dan advokasi kebijakan.
Analisis Media Massa dan Media Sosial
Media massa sangat penting dalam hubungan pemerintah dengan masyarakat, dalam bahkan dianggap pilar keempat dalam penegakan demokrasi di sebuah negara. Media massa sendiri merupakan bagian penting dalam proses kebijakan publik, sehingga dimasukan dalam tahapan agenda setting. Semenjak kehadiran new media, khususnya media sosial, proses agenda setting kebijakan publik perlu memperhatikan ekspos dari kedua media ini.
Banyak rencana dan juga hasil-hasil program pemerintah menjadi mentah dikarenakan ekpos media massa dan media sosial itu tidak optimal. Bahkan menjadi bahan viral negatif sehingga menghambat rencana dan implementasi hasil program pemerintah sendiri. Analisis media sosial sendiri dapat dimanfaatkan untuk memantau penerimaan masyarakat terkait kebijakan/ program yang dilakukan baik pra maupun pasca implementasi.
PT Indikator Daya Cendikia memberikan dukungan bagi para pembuat kebijakan di K/L/Pemda dalam membuat analisis media, baik media massa maupun media sosial, khususnya pemberitaan terkait perencanaan maupun implementasi program. Yakni dengan pendekatan digital content analysis yang dilakukan dengan teknik kuantitatif dan kualitatif dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi.
Pelatihan
PT Indikator Daya Cendikia memberikan dukungan bagi para peneliti di K/L/Pemda untuk meningkatkan kualitas kajian, penelitian, dan kebijakan publik dalam pelatihan terstruktur. Para instruktur merupakan peneliti profesional dan akademisi dari perguruan tinggi negeri. Berikut pelatihan yang disediakan oleh PT Indikator Daya Cendikia.
- Metode Penelitian Kebijakan Publik Bagi Pemula [8 modul, 2 hari];
- Penyusunan RENSTRA Bagi Kementerian/Lembaga/Pemda [8 modul, 2 hari];
- Metode RIA/Regulatory Impact Analysis dengan Studi Kasus [8 modul, 2 hari];
- Teknik Penyusunan “Policy Brief” yang Efektif dengan Studi Kasus [8 modul, 2 hari];
- Teknik Membuat Dashboard Berbasis Web untuk Laporan Kegiatan K/L/Pemda Menggunakan Google Data Studio [8 modul, 2 hari]; dan
- Analisis Media Sosial Menggunakan Aplikasi Freeware [8 modul, 2 hari];
Pada masa pandemi Covid-19, pelatihan dilakukan hanya secara daring dan kelompok terbatas (3 hingga maks. 10 peserta per kelas). Bagi kelompok yang berminat dapat menghubungi melalui email ke info@ptidc.co.id.